• Kamis, 21 November 2024

Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 01:35 WIB
Potret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditahan Kejagung karena korupsi impor gula. (Foto: Instagram.com/@tomlembong)
Potret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditahan Kejagung karena korupsi impor gula. (Foto: Instagram.com/@tomlembong)

Arahpublik.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Penahanan terhadap Tom Lembong usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melakukan penahanan tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS, dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Maraknya Konten Kreator di Media Sosial Uji Laboratorium Skincare Bikin Uya Kuya Gerah: BPOM Harus Segera Panggil Orang-Orang Ini

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (29/10/2024) malam.

"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Abdul Qohar.

“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.

Baca Juga: Legislator Bicara Soal RI Ingin Masuk BRICS: Bisa Perkuat Geopolitik Meski Harus Tetap Bebas Aktif

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sama halnya dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial DS.

"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Saat Prabowo Disinggung Soal Indonesia Mau Gabung BRICS: Kita Mau RI Berada di Mana-mana

Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong dan DS menjadi tersangka.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Abdul Qohar.

“Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Jumpa Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X