• Kamis, 21 November 2024

Begini Kronologi Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula yang Kini Ditahan di Rutan Salemba

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:24 WIB
Potret Tom Lembong mengenakan rumpi tahanan merah muda, Selasa (29/10/2024). Mantan Mendag itu jadi tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto: Tangkapan video)
Potret Tom Lembong mengenakan rumpi tahanan merah muda, Selasa (29/10/2024). Mantan Mendag itu jadi tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto: Tangkapan video)

Baca Juga: Legislator Ini Soroti Kebijakan Prabowo Perihal Mobil Maung Garuda Jadi Kendaraan Dinas Menteri hingga Pejabat Eselon I

Dalam Rakor tersebut, kata Qohar, salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," jelas Qohar.

Baca Juga: Gus Jazil Luncurkan Pusat Studi Tafsir Nusantara untuk Gen Z

Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut,” ucap Qohar.

“Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya,” lanjutnya.

Baca Juga: PKB Tanggapi Positif Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih Prabowo Sebagai Terobosan Baru: Membangun Semangat dan Kedisplinan

Gula tersebut dijual dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari Harga Eceran Terendah (HET) gula sebesar Rp13 ribu,

“Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," kata Qohar.

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.

Potret tersangka korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang kini ditahan di Rutan Salemba. (Foto: Instagram.com/@tomlembong)

Dari dugaan korupsi tersebut, menurut Qohar, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Jumpa Pers Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X