Siapa Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula? Ini Profil Mantan Mendag dan Co-Captain Timnas AMIN

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:06 WIB
Potret tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong mengenakan rumpi tahanan merah muda. (Foto: Tangkapan video)
Potret tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong mengenakan rumpi tahanan merah muda. (Foto: Tangkapan video)

Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.

Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Padahal saat itu, kata Qohar, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

Lanjut, ia menjelaskan, sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” jelasnya.

Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP,” sambungnya.

Kemudian, kata Qohar, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Bahkan, kata dia, tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Baca Juga: Legislator Bicara Soal RI Ingin Masuk BRICS: Bisa Perkuat Geopolitik Meski Harus Tetap Bebas Aktif

“Dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.

Pemberian izin itu pun dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Rakor antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kejagung, Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X