Senyum Tom Lembong Saat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Begini Rekam Jejak Sosok yang Pernah Menyesal Jadi Bagian Pemerintah

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:42 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)

Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tampak tersenyum di hadapan awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja

"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).

Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Baca Juga: Mobil Listrik AION Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024 Jadi Magnet Penunjung

Awal Mula Keterlibatan Tom Lembong

Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag. Bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada masa itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Baca Juga: Maraknya Konten Kreator di Media Sosial Uji Laboratorium Skincare Bikin Uya Kuya Gerah: BPOM Harus Segera Panggil Orang-Orang Ini

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terang Qodar.

Soal Aturan Persetujuan Impor Gula

Dalam kesempatan yang sama, Qodar menyebut peraturan yang memperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemendag, Konferensi Pers Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X