Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Semoga Pak Tom Sabar

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto: Instagram.com/@cakiminow)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto: Instagram.com/@cakiminow)

Arahpublik.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula.

Cak Imin mengaku bersedih mendengar kabar Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

Diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN) pada Pilpres 2024.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja

Lantas, Cak Imin memberikan dorongan semangat kepada Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Disinggung perihal peluang politisasi dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka kepada Tom Lembog atas dugaan korupsi impor gula, Cak Imin enggan berkomentar panjang.

Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

"Saya enggak tahu," ucap Cak Imin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, Selasa (29/10/2024) malam, Tom Lembong tampak tersenyum di hadapan awak media.

Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers, Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X