Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa (29/10/2024). (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa (29/10/2024). (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)

Arahpublik.com – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Pedagangan (Kemendag).

Tak sendiri, Tom Lembong ditemani Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus (CS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkap modus yang menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan ada tindakan melawan hukum dalam rangkaian impor gula pada tahun 2015 tersebut.

Diketahui, saat terjadinya dugaan korupsi impor gula itu, Tom Lembong masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula pada tahun 2015.

Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Saat itu, Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial Charles Sitorus.

Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian, pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.

Baca Juga: Keren! Mobil Listrik AION Hyptec HT Raih Penghargaan Mobil Penumpang (SUV) Terfavorit GIIAS Semarang 2024

Selain itu, sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Pada November-Desember 2015, tersangka CS memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X