Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa (29/10/2024). (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa (29/10/2024). (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)

Baca Juga: Maraknya Konten Kreator di Media Sosial Uji Laboratorium Skincare Bikin Uya Kuya Gerah: BPOM Harus Segera Panggil Orang-Orang Ini

Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola GKM menjadi GKP hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya impor gula putih secara langsung, dan yang boleh melakukan impor hanya BUMN.

Tom Lembong meneken surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP.

Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya.

Padahal yang terjadi, GKP dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp3.000 lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.

Dari dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara.

"Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Legislator Ini Soroti Kebijakan Prabowo Perihal Mobil Maung Garuda Jadi Kendaraan Dinas Menteri hingga Pejabat Eselon I

“Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya," sambungnya.

Harli pun menjelaskan bahwa perbuatan melanggar hukum dimaksud terkait dugaan Charles menggandeng perusahaan swasta yang bisnisnya tidak terkait impor gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X