Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa (29/10/2024). (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa (29/10/2024). (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)

"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Baca Juga: Tegakkan Hukum dengan Tegas! Prabowo Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Diperketat, Begini Tanggapan Peneliti

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qohar.

“Adapun yang bersangkutan adalah TTL (Tom Lembong) sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," sambungnya.

Usai jadi tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong dan CS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Baim Wong Siap Bongkar Dugaan Selingkuh Paula Verhoeven di Sidang Cerai, Sederet Artis Ini Justru Bungkam Soal Masalah Perceraian

Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekira pukul 20.57 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.

"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Qohar.

“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.

Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X