Thierry Henry Asal Indonesia Ditahan Polisi Akibat Membawa Uang Palsu, Modusnya Bikin Geleng Kepala!

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:48 WIB
Potret uang palsu yang dibawa WNI Thierry Henry.  (Foto: cbp.gov)
Potret uang palsu yang dibawa WNI Thierry Henry. (Foto: cbp.gov)

 

Arahpublik.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Thierry Henry ditangkap Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat atau Customs and Border Protection (CBP), pada Kamis, 31 Oktober 2024.

CBP menangkap WNI yang bernama Thierry Henry (50), terkait dugaan pemalsuan uang.

 

Dikutip dari situs resmi CBP, petugas CBP menemukan uang palsu berwarna hitam senilai USD 28.500 atau sekira Rp447 juta dalam bagasi Henry di Bandara Internasional Washington Dulles, AS.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Bos Sido Muncul Irwan Hidayat: Tetap Sederhana, Ogah Pamer Kekayaan Walau Bisnisnya Untung Ratusan Miliar

Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority kemudian menjerat Henry atas tuduhan tindak pidana pemalsuan.

Uang yang dibawa pria asal Indonesia itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan penampakannya yang mirip apabila hanya diamati sekilas.

Henry pun mendapatkan tudingan pemalsuan usai uang tersebut dicek di bawah sinar ultraviolet yang menunjukkan lembaran kertasnya hanya berwarna hitam.

Potret perbedaan uang dolar asli dan palsu di bawah sinar ultraviolet. (Foto: cbp.gov)

Kronologi Penangkapan WNI Thierry Henry

Henry tiba di Bandara Dulles, AS, pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan pesawat yang terbang dari kawasan Lome, Togo.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

Selama pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan 'Seratus'.

Kemudian, petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu dengan ukuran kertas yang sangat mirip dengan dolar AS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: cbp.gov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X