• Jumat, 22 November 2024

Natalius Pigai Kembali Minta Anggaran Triliunan Buat Tambah ‘Prajurit’ Penegakan HAM, Ini Tiga Permintaan sang Menteri

- Sabtu, 2 November 2024 | 09:08 WIB
Potret Menteri HAM Natalius Pigai.  (Foto: Instagram.com/@natalius_pigai)
Potret Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: Instagram.com/@natalius_pigai)

"Dari 83 ribu kelompok yang basisnya itu di pedesaan, kami siapkan," kata Pigai.

Baca Juga: Mengenal Sosok Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto yang Memulai Karier dari Reserse

"Jika satu kelompok atau satu wilayah saja kita kasih Rp100 juta, maka (anggaran yang dibutuhkan) Rp8,3 triliun," tegasnya.

Selain itu, Pigai juga mengklaim telah memiliki tim di lapangan sebanyak 1.0007 tim yang siap bekerja untuk mengawal implementasi program-program HAM agar langsung menyentuh masyarakat.

"Nanti di dalam perjalanan, kami akan mengatur pasukan-pasukan kami. Dan nanti akan lebih mudah karena kami membentuk kantor wilayah," pungkasnya.

Baca Juga: Profil Menteri PANRB Rini Widyantini yang Memulai Karier dari Birokrat hingga Memimpin Reformasi Birokrasi

Minta Anggaran di Atas Rp20 Triliun Untuk Kementerian HAM

Dalam kesempatan berbeda, Menteri HAM RI Pigai pernah mengungkapkan akan ada penambahan anggaran untuk program-program kementeriannya yang mencapai Rp20 triliun.

Menurut Pigai, program pembangunan HAM itu mencakup banyak hal yang terjadi atas fisik dan nonfisik, seperti pembuatan regulasi hingga pemenuhan hak masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jateng Pastikan Anggur Muscat yang Beredar di Pasaran Aman Dikonsumsi, Hasil Uji Cepat Negatif Pestisida

"Kalau negara punya kemampuan, maunya (anggaran untuk Kementerian HAM) di atas Rp20 triliun," ujar Menteri HAM RI usai acara penyambutan di Kantor Direktorat Jenderal HAM, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

"Dan Pigai bisa bangun, jangan anggap saya remeh. Saya ini orang pekerja lapangan di HAM. Saya bisa, kalau negara punya anggaran," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: TV Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X