Jadwal, Lokasi dan Anggaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jateng

- Minggu, 3 November 2024 | 13:48 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba makan bergizi gratis  siswa SD.  (Foto: wapresri.go.id)
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat meninjau uji coba makan bergizi gratis siswa SD. (Foto: wapresri.go.id)

Baca Juga: Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia Kontra Jepang dan Arab Saudi pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 di GBK Jakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengungkapkan jadwal pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di tiga wilayah yang ditunjuk pemprov.

Rencananya, uji coba akan dimulai pada 8 November 2024 di Kabupaten Kebumen dengan total anak usia SD-SMP sebanyak 2.000 orang.

Kabupaten Brebes dimulai pada 9 November 2024 dengan total keseluruhan 1.932 anak sekolah SD Negeri dan SDLB.

Baca Juga: BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Kemudian di Kabupaten Wonosobo dimulai pada 11 November 2024 dengan total keseluruhan 1.908 anak.

Yunita mengatakan, ketiga daerah tersebut memiliki tingkat kemiskinan ekstrem yang tinggi, dan juga prevalensi stunting yang tinggi.

Prevalensi stunting Kabupaten Wonosobo masih sekitar 29,2 persen, Kebumen 21,9 persen dan Brebes 21,6 persen.

Baca Juga: Prabowo Kembali Ingatkan Pejabat Negara Agar Tidak Banyak Seminar dan Kunker ke Luar Negeri, Ini Alasannya

"Sasarannya adalah anak usia 60-72 bulan dan anak sekolah usia lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 18 tahun," kata Yunita.

Program ini sudah dikoordinasikan dengan masing-masing pemerintah kabupaten dengan memanfaatkan APBD Perubahan.

Baca Juga: Sepeda Motor Ikonik Honda ST125 Dax Tampil dengan Warna Baru, Begini Performa dan Harganya

Pemprov Jateng juga berkontribusi dalam penyediaan anggaran masing-masing Rp750 juta untuk tiga kabupaten.

"Satu paket makanan seharga Rp15.000 sudah termasuk tempat makan. Karena ini masih uji coba, maka tempat makan kami ganti dengan kardus," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X