• Sabtu, 23 November 2024

Menkomdigi Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum Judi Online

- Selasa, 5 November 2024 | 09:43 WIB
Potret Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menonaktifkan 11 peagwai karena diduga terlibat judi online. (Foto: komdigi.go.id)
Potret Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menonaktifkan 11 peagwai karena diduga terlibat judi online. (Foto: komdigi.go.id)

Arahpublik.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.

Kesebelas pegawai Kemkomdigi yang dinonaktikan karena ditahan polisi lantaran diduga 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir.

Keputusan penonaktifan 11 pegawai tersebut, merupakan langkah awal sebagai bentuk komitmen Kemkomdigi dalam upaya pemberantasan judi online serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi.

Baca Juga: Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ucapnya.

Meutya Hafid mengatakan, sebanyak sebelas pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Waspada, STY Sebut Satu Pemain Berbahaya di Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang, Ini 5 ‘Prajurit’ Samurai Biru yang Eksis di Liga Inggris!

“Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat, saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” sambung Meutya Hafid.

Ia pun menegaskan, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Baca Juga: Apa Manfaat Energi Terbarukan Secara Global? Sumber Daya Alam yang Ada di Sekitar Kita

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” tegas Meutya Hafid.

“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya lagi.

Ia pun mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X