• Sabtu, 23 November 2024

Menkomdigi Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum Judi Online

- Selasa, 5 November 2024 | 09:43 WIB
Potret Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menonaktifkan 11 peagwai karena diduga terlibat judi online. (Foto: komdigi.go.id)
Potret Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menonaktifkan 11 peagwai karena diduga terlibat judi online. (Foto: komdigi.go.id)

Baca Juga: Apa Itu Energi Terbarukan? Inilah 5 Contoh Sumber Daya Alam Melimpah yang Dapat Dimanfaatkan dengan Mudah!

Khusunya, kata Meutya Hafid, dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas judi online yang makin meresahkan.

Dia memastikan, bahwa Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.

“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” jelas Meutya Hafid.

Baca Juga: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah Guna Perangi Cybercrime

Penangkapan 11 Oknum Pegawai Kemkomdigi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir.

Polisi menggeledah 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Usaha Salon di Kediri Makin Cuan Sejak Mendapat Pemberdayaan BRI dan Menjadi AgenBRILink

Salah satu tersangka mengaku mendapatkan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online.

"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata seorang tersangka saat ditanya pihak kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).

Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrayadi menyebut para tersangka telah melakukan penyalahgunaan terhadap situs-situs ilegal tersebut.

Sebab, pegawai Komdigi yang bertugas seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, namun ada sejumlah oknum yang justru melakukan 'pembinaan' sehingga tidak diblokir.

Baca Juga: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105 triliun hingga Akhir Triwulan III 2024, Sokong Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Penjuru Negeri

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ujar Indrayadi kepada wartawan dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X