• Sabtu, 23 November 2024

Menkomdigi Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum Judi Online

- Selasa, 5 November 2024 | 09:43 WIB
Potret Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menonaktifkan 11 peagwai karena diduga terlibat judi online. (Foto: komdigi.go.id)
Potret Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menonaktifkan 11 peagwai karena diduga terlibat judi online. (Foto: komdigi.go.id)

Ada Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online

Tercatat, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Legislator Ini Soroti Potensi dan Dampak Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam kesempatan yang sama, Indrayadi menyebut para tersangka merupakan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," terangnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopermas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penyidik kepolisian yang memeriksa pegawai Komdigi.

Baca Juga: Menko Polkam Bentuk Tujuh Desk untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto

"Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi, masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," ujar Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Trunoyudo menegaskan, penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi Doakan Prabowo Selalu Diberi Kelancaran dan Kesehatan Dalam Membangun Indonesia

Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian detail terkait pegawai Komdigi yang diperiksa terkait kasus judi online.

"Penyidik Polri masih bekerja sampai saat ini, karena itu tunggu hasilnya dari penyidik," tandas Trunoyudo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X