• Sabtu, 23 November 2024

Kemkomdigi Tindak Influencer dan Blokir Ribuan Konten Judi Online, Prabu: Tidak Ada Toleransi!

- Selasa, 5 November 2024 | 12:04 WIB
Potret Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, yang sebut tidak main-main dalam pemberantasan judi online atau judol. (Foto: Dok. Kemkomdigi)
Potret Dirjen IKP Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, yang sebut tidak main-main dalam pemberantasan judi online atau judol. (Foto: Dok. Kemkomdigi)

“Termasuk di dalamnya, mempromosikan atau menyimpan tautan yang mengarah ke situs-situs judi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi,” kata Prabu.

Ia menilai, sebagai figur publik, influencer memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi pengikutnya.

Dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, pada aktivitas judi online bukan hanya melanggar etika dan hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh.

Baca Juga: Usaha Salon di Kediri Makin Cuan Sejak Mendapat Pemberdayaan BRI dan Menjadi AgenBRILink

“Dengan sikap proaktif dari para influencer dan seluruh masyarakat, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang bebas dari konten judi online,” kata Prabu.

“Demi kebaikan dan masa depan kita bersama. Langkah ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga melindungi moral bangsa dan masa depan generasi penerus,” lanjutnya.

Untuk diketahui, pada periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.

Baca Juga: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105 triliun hingga Akhir Triwulan III 2024, Sokong Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Penjuru Negeri

Penanganannya meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian.

Kebijakan ini dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X