• Kamis, 21 November 2024

Mengintip Cara Kemkomdigi Berantas Judi Online di Indonesia: Kolaborasi Memutus Akses hingga Pengawasan Konten dan Akun Influencer

- Selasa, 5 November 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi judi online.  (FOTO: Freepik/macrovector)
Ilustrasi judi online. (FOTO: Freepik/macrovector)

Arahpublik.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online atau judol di Indonesia.

Banyak cara yang dilakukan Kemkomdigi dalam pemberantasan judi online di Tanah Air, diantaranya melalui patroli siber, pemblokiran konten, kerja sama dengan platform digital dan perbankan.

Kemkomdigi menjalin kerja sama dengan Google dan Meta untuk memperkuat pemberantasan judi online.

Baca Juga: Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji

Dengan pendekatan berbasis kata kunci, Kemkomdigi bekerja sama untuk memblokir akses terhadap konten judi online yang menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, di Jakarta, dikutip Selasa (5/11/2024).

“Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang,” kata Prabu.

Baca Juga: BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024 yang Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

“Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” sambungnya.

Selain pemblokiran konten di dunia maya, Kemkomdigi juga mengintensifkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait guna memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Selama Oktober 2024, sebanyak 325 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.

Baca Juga: Apa Manfaat Energi Terbarukan Secara Global? Sumber Daya Alam yang Ada di Sekitar Kita

Sementara secara keseluruhan, sebanyak 821 rekening bank telah diidentifikasi oleh Kemkomdigi sepanjang periode pemerintahan saat ini.

“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online,” jells Prabu.

“Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” jelasnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X