• Jumat, 22 November 2024

Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger Indonesia dalam Sepekan: Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong

- Rabu, 6 November 2024 | 09:49 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (Foto: YouTube.com / Kejaksaan RI)

Arahpublik.com - Terdakwa Harvey Moeis mengaku mengumpulkan uang 1,5 juta dolar AS atau Rp23,6 juta dari empat smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, periode 2015-2022.

Harvey menjelaskan, dana yang dikumpulkan dari para smelter swasta itu untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan Covid-19.

"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," ujar Harvey saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Segini Harga Honda Scoopy Baru yang Mengaspal di Indonesia

Kasus Harvey itu merupakan salah satu dari berbagai update kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Selain kasus dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey, jangan lupakan juga kasus serupa yang menuai sorotan publik. Berikut ini di antaranya:

Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Subianto Hapus Piutang Macet UMKM dan Tiga Sektor Lainnya

1. Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Impor Gula Tom Lembong

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menyatakan dirinya mendukung proses hukum yang menjerat mantan Mendag RI, Tom Lembong.

"Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya," ujar Zulhas kepada awak media, pada Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Baca Juga: Setia Untung Raih Gelar Doktor, Ini Pesannya Kepada Sarjana Hukum Undip: Berprilaku Baik Fondasi Awal Dalam Berhukum

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus itu bermula dalam rapat koordinasi antar kementerian yang disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula, pada tahun 2015.

Namun, pada tahun yang sama, To Lembong selaku Mendag RI kala itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Baca Juga: Gerak Cepat BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kejaksaan RI, KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X