PKB Puji Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Petani-Nelayan Sebagai langkah Heroik

- Rabu, 6 November 2024 | 15:42 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid. (Foto: Tim Media PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid. (Foto: Tim Media PKB)

Arahpublik.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet petani dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai PKB sebagai langkah heroik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, Rabu (6/11/2024), menanggapi PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo.

“Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang penghapusan piutang macet pelaku UMKM merupakan langkah heroik," ucapnya.

Baca Juga: Mayoritas Publik Dukung Kebijakan Naturalisasi Pemain Timnas, Arya Tegaskan Komitmen PSSI Benahi Sepak Bola Indonesia

Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakkan negara kepada 'wong cilik'.

“Kami berharap keberpihakkan ini menjadi frame work kebijakan pemerintahan Pak Prabowo selama lima tahun kedepan,” sambung Gus Jazil, sapaan akrbanya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (5/11/2024) malam.

Baca Juga: BRI dan HIPMI Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas

Ada tiga bidang yang tercakup dalam kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penghapusan piutang macet UMKM di sektor petanian, perkebunan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan beban para petani, nelayan, maupun peternak yang merupakan produsen pangan utama di tanah air.

Baca Juga: Gerak Cepat BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur NTT

Gus Jazil mengatakan, langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil.

Menurutnya, selama ini tertanam persepsi jika pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar.

“Berbagai kebijakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: pkb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X