• Jumat, 22 November 2024

Kebijakan Baru! Lagu Indonesia Raya Berkumandang Tiap hari di Gedung DPR RI: Seluruh Orang Wajib Berdiri dengan Sikap Sempurna

- Jumat, 8 November 2024 | 14:15 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar saat di wawancara wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).  (Foto: Dep/vel)
Sekjen DPR Indra Iskandar saat di wawancara wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2024). (Foto: Dep/vel)

Arahpublik.com - Seluruh bagian gedung DPR RI Senayan Jakarta, akan dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 9.56 WIB.

Saat lagu Indonesia Raya berkumandang, seluruh pegawai dan anggota DPR yang berada di ruang kerja, maupun di ruang rapat agar mengikuti pemutaran lagu dengan seksama serta mengambil sikap sempurna.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Pimpinan DPR RI nomor T/1375/0T/11/2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.

Baca Juga: Honda Hadirkan Deretan Model Sporty di SEMA 2024 Las Vegas Amerika: SUV Pilot HRC Prototype Tampil Perdana

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan indonesa di lingkungan DPR RI," demikian penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).

Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.

Sejak menerima surat tersebut, Sekjen DPR Indra Iskandar telah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan terkait pemutaran Lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Indofood CBP Luncurkan Kemasan Indomilk Steril Edisi Spesial Timnas Indonesia dengan Penuh Kebanggaan

Sepanjang Kamis (7/11/2024) malam, sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.

Tim teknis telah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.

 "Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," jelas Indra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Tantang Juara Bertahan Uzbekistan di Grup C Piala Asia U20 2025

Diketahui, Rapat Pimpinan DPR RI pada Kamis (7/11/2024) menyetujui dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung Parlemen.

Aturan tersebut berlaku mulai Jumat (8/11/2024). Tujuannya, untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.

Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X