Arahpublik.com - Seluruh bagian gedung DPR RI Senayan Jakarta, akan dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 9.56 WIB.
Saat lagu Indonesia Raya berkumandang, seluruh pegawai dan anggota DPR yang berada di ruang kerja, maupun di ruang rapat agar mengikuti pemutaran lagu dengan seksama serta mengambil sikap sempurna.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Pimpinan DPR RI nomor T/1375/0T/11/2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan indonesa di lingkungan DPR RI," demikian penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).
Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan, dan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Sejak menerima surat tersebut, Sekjen DPR Indra Iskandar telah mengambil sejumlah langkah untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan terkait pemutaran Lagu Indonesia Raya.
Sepanjang Kamis (7/11/2024) malam, sistem pengeras suara di dalam gedung dan halaman komplek parlemen diperiksa keandalannya.
Tim teknis telah melakukan beberapa kali percobaan, lagu kebangsaan Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut.
"Sepanjang koridor gedung, juga area parkir bisa mendengar termasuk tamu yang hadir di Gedung DPR," jelas Indra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Tantang Juara Bertahan Uzbekistan di Grup C Piala Asia U20 2025
Diketahui, Rapat Pimpinan DPR RI pada Kamis (7/11/2024) menyetujui dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung Parlemen.
Aturan tersebut berlaku mulai Jumat (8/11/2024). Tujuannya, untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia.
Sosialisasi tentang kebijakan ini juga sudah dilaksanakan kepada anggota DPR dan pegawai di lingkungan kesetjenan.
Artikel Terkait
Pimpinan DPR Periode 2024-2029: Ketua Puan Maharani, Wakil Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Adies Kadir
Pimpinan DPR Periode 2024-2029 Diisi Wajah Lama dan Baru, Ini Kata Puan, Dasco, Cucun, Adies dan Saan Usai Pelantikan
Daftar Pimpinan 8 Fraksi DPR RI Periode 2024-2029: PDIP dan PAN Belum Menentukan, Gerindra Diketuai Budisatrio
Daftar Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara hingga Anggota DPR di Indonesia, Jabatan Apa yang Paling Besar Gajinya?
DPR Sahkan Komposisi Pimpinan AKD Periode 2024-2029, Berikut Ruang Lingkup Kerja dan Mitra Komisi !-XIII
Sah! Ini Daftar Pimpinan Komisi I-XI DPR Periode 2024-2029
Ini Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 yang Wajib Diketahui
Daftar Anggota dan Pimpinan Badan di DPR Periode 2024-2029, Termasuk BAM yang Siap Tampung Aspirasi Rakyat
Komisi X dan XII DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, Begini Tahapan Selanjutnya
Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks untuk Perkuat Timnas Indonesia
Denny Cagur Dituding Warganet Pernah Promosikan Judi Online, Ini Respons Sang Anggota DPR dan Pihak Kepolisian
Momen Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Lingkungan DPR RI: Seluruh Insan Berdiri dengan Sikap Sempurna