Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judi Online di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judol!

- Senin, 11 November 2024 | 15:22 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. (Foto: Dok. . Polda Metro Jaya)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. (Foto: Dok. . Polda Metro Jaya)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.

Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.

Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Warga Curhat Langsung ke Istana Jadi Sorotan Warganet: Pasti Kerepotan!

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (10/11/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Fakta Dibalik Timnas Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024: Perpanjang Rekor Buruk Vietnam hingga Putus Dominasi Thailand

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Sejarah Panjang Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Piala AFF Futsal 2024

Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:

Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X