Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judi Online di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judol!

- Senin, 11 November 2024 | 15:22 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. (Foto: Dok. . Polda Metro Jaya)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. (Foto: Dok. . Polda Metro Jaya)

"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," terangnya.

Tindakan Lanjutan dari Polda Metro Jaya

Wira menegaskan penangkapan dua tersangka baru itu terkait dengan kasus 'pembinaan' website judi online yang seharusnya diblokir oleh para oknum karyawan Komdigi.

Baca Juga: Prabowo Sanjung China Sebagai Kekuatan Besar Ekonomi dan Pusat Peradaban: Ingin Terus Bekerja Sama dan Bersinergi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus judol di Kementerian Komdigi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," tandasnya.

Baca Juga: Momen Peringatan Hari Pahlawan 2024, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

Penghubung Bandar Judi Online

Wira membeberkan peran dari dua tersangka baru dalam kasus judol di Kementerian Komdigi.

Peran dua tersangka baru yang diamankan Polda Metro Jaya itu adalah bekerja sama sebagai penghubung antara pihak bandar judi online dengan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun Meningkat Berkat Jadi AgenBRILink

"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkap Wira dalam kesempatan yang sama.

Wira juga menyebut MN berperan dalam menyetorkan uang serta daftar website yang perlu 'dibina' oleh para oknum Komdigi agar tidak terkena pemblokiran.

Sementara tersangka DM berperan untuk membantu upaya kejahatan yang dilakukan bersama tersangka MN dengan menampung uang dari hasil kejahatan.

Baca Juga: AgenBRILink di Situbondo Sukses Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Sekitar: Berawal dari Coba-coba lho!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X