• Kamis, 14 November 2024

Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judi Online di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judol!

- Senin, 11 November 2024 | 15:22 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. (Foto: Dok. . Polda Metro Jaya)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. (Foto: Dok. . Polda Metro Jaya)

"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tandasnya.

Dijerat Pasal Pencucian Uang

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut barang bukti senilai 2,8 miliar dan 300 juta uang tunai di rekening dua tersangka baru kasus judol di Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Kedatangan Presiden Prabowo di Washington DC Disambut Haru Diaspora Indonesia

Terkait hal ini, Wira mengatakan pihaknya akan menjerat kedua tersangka baru itu dengan pasal berlapis terkait pencucian uang.

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan (dua tersangka baru) dengan pasal pencucian uang," terangnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X