• Minggu, 24 November 2024

Komite Publisher Rights Serahkan Dokumen Panduan Platform Digital, Wamen Komdigi Sebut untuk Jurnalisme Berkualitas

- Selasa, 12 November 2024 | 14:54 WIB
Wamen Komdigi Nezar Patria (kiri) menerima dokumen Panduan Platform Digital dari Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo, di Gedung Komdigi, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Dok. Komite Publisher Rights)
Wamen Komdigi Nezar Patria (kiri) menerima dokumen Panduan Platform Digital dari Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo, di Gedung Komdigi, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Dok. Komite Publisher Rights)

Arahpublik.com – Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menerima panduan pelaksanaan fungsi pengawasan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk jurnalisme berkualitas.

Dokumen itu diserahkan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo, di Gedung Komdigi, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Kisah Korban Selamat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ungkap Kondisi Jalan hingga Dentuman Keras Truk Tronton

Dengan adanya dokumen tersebut, Nezar Patria berharap agar perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis atau kerja sama yang tertunda.

Selain itu, Nezar Patria juga meminta perusahaan platform digital segera merealisasikan kerja sama yang telah disepakati.

Ia juga menyambut baik adanya draf panduan terkait hal-hal teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana diamanahkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024.

Baca Juga: Dua Pemain Andalan Jepang Soroti Pendukung Timnas Indonesia, Mulai Pengikut Medsos yang Bejibun hingga Penonton di GBK

Tentunya, kata dia, guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.

Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Panduan komite berisi antara lain panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform.

Baca Juga: Bank Kustodian BRI Luncurkan Fitur Baru Layanan Multi-share Class

Ada pula, panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.

Panduan berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional Melalui Treasury Banking Summit

Pada ksempatan itu, Suprapto Sastro Atmojo juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X