Pemeraan tersebut merupakan hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca Juga: Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Sejak ditetapkan pada akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers.
Konstituen Dewan Pers yan dimaksud, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.
Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Momen Peringatan Hari Pahlawan 2024, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
“Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024,” ucap Suprapto.
Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite.
Meta dan TikTok membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret.
Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan WhatsApp.***
Artikel Terkait
Baparekraf Developer Day 2024 di Yogyakarta: Dorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif
Bincang Hangat Komite Publisher Right Bersama Jaringan Pemred Promedia: Bersama Kita Bangun Jurnalisme Berkualitas
Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas, Meta dan TikTok Indonesia Sambut Baik Perpres 32 Tahun 2024
Corelab dan Mediaprenuertalks BRI Journalism 360: Bincang Bisnis Era Digital, Promedia Ajak Mahasiswa Berani Jadi Pengusaha Media
Baru Teken Pakta Integritas, Meutya Hafid Auto Puyeng Usai Belasan Oknum Pegawai Komdigi Ketahuan Bina Judi Online
Menkomdigi Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum Judi Online
Warganet Tuding Denny Cagur Promosikan Judi Online, Begini Kaitan Sang Anggota DPR dengan Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol!
Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru Kasus ‘Pembinaan’ Judi Online di Komdigi, Ternyata Jadi Penghubung Bandar Judol!
Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Penuhi Kerja Sama yang Telah Disepakati