• Jumat, 15 November 2024

Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C Ilegal Usai DPRD Sahkan Raperda Pertambangan Minerba

- Kamis, 14 November 2024 | 09:50 WIB
Potret Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/11/2024). (Foto: Humas Pemprov)
Potret Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/11/2024). (Foto: Humas Pemprov)

Baca Juga: Kualitas Aset Semakin Baik, Begini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Ia menilai, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergitas antar-stakeholder.

Khususnya kata dia, dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.

"Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan potensi daerah dan sumber daya yang ada di Jawa Tengah," kata Nana Sudjana.

Baca Juga: Bank Kustodian BRI Luncurkan Fitur Baru Layanan Multi-share Class

Karena kata dia, selama ini izin usaha pertambangan jadi wewenang Pusat dan sekarang dikembalikan ke Daerah.

“Diharapkan, perda itu nantinya bisa mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pendapatan daerah,” kata Nana Sudjana.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi. 

Baca Juga: Mees Hilgers Minta Maaf Batal Gabung Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi, Sandy Walsh: Dia Merasa Sedih

"Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Sumanto.

Diketahui, DPRD Jateng menggelar rapat paripurna pada Rabu (13/11/2024). Ada beberapa agenda pembahasan, termasuk Raperda Minerba.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Masfui Masduki, mengatakan dari hasil penyusunan raperda, pemerintah daerah dinilai perlu ikut pemberian perizinan pertambangan.

Baca Juga: Prabowo Temui Joe Biden, Indonesia-AS Sepakat Majukan Pendidikan, Sains hingga Kewirausahaan

“Dalam hal ini, gubernur berhak memberikan izin standar usaha pertambangan,” ucap Masfui dalam penggalan laporannya.

“Dengan begitu, usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat menjalankan usahanya,” tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X