Baca Juga: Kualitas Aset Semakin Baik, Begini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
Ia menilai, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergitas antar-stakeholder.
Khususnya kata dia, dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
"Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan potensi daerah dan sumber daya yang ada di Jawa Tengah," kata Nana Sudjana.
Baca Juga: Bank Kustodian BRI Luncurkan Fitur Baru Layanan Multi-share Class
Karena kata dia, selama ini izin usaha pertambangan jadi wewenang Pusat dan sekarang dikembalikan ke Daerah.
“Diharapkan, perda itu nantinya bisa mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pendapatan daerah,” kata Nana Sudjana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
"Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Sumanto.
Diketahui, DPRD Jateng menggelar rapat paripurna pada Rabu (13/11/2024). Ada beberapa agenda pembahasan, termasuk Raperda Minerba.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Masfui Masduki, mengatakan dari hasil penyusunan raperda, pemerintah daerah dinilai perlu ikut pemberian perizinan pertambangan.
Baca Juga: Prabowo Temui Joe Biden, Indonesia-AS Sepakat Majukan Pendidikan, Sains hingga Kewirausahaan
“Dalam hal ini, gubernur berhak memberikan izin standar usaha pertambangan,” ucap Masfui dalam penggalan laporannya.
“Dengan begitu, usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat menjalankan usahanya,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Nana Sudjana Sebut Stok Pangan di Jateng Aman Saat Masih Musim Kemarau
Nana Sudjana Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha Jelang Penetapan Upah Minimum 2025
Dukung Program Prabowo, Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tiga Daerah Ini
Pemprov Jateng Pastikan Anggur Muscat yang Beredar di Pasaran Aman Dikonsumsi, Hasil Uji Cepat Negatif Pestisida
Pemprov Jateng Beri Penghargaan Kepada 12 Kabupaten dan Kota yang Sukses Kendalikan Inflasi
Pemprov Jateng Beri Bonus Atlet Peraih Medali Peparnas XVII Solo 2024 dengan Total Rp98,9 Miliar
Jadwal, Lokasi dan Anggaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jateng
Pemprov Jateng Gelontorkan Rp98,9 Miliar untuk Bonus Atlet Peraih Medali Peparnas XVII Solo 2024
Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Kepada 1.000 KPM di Kota Surakarta: Kurangi Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin
Perhatian! Pj Gubernur Jateng Tegaskan Kepala Desa dan Lurah Harus Netral di Pilkada Serentak 2024
DPR Apresiasi Pj Gubernur Jateng Atas Respons Netralitas Kades dan Lurah di Pilkada Serentak 2024