• Senin, 18 November 2024

PKB Desak Pemerintah Kategorikan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa, Ini Alasannya!

- Senin, 18 November 2024 | 14:55 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Dok. Tim Media PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Foto: Dok. Tim Media PKB)

Arahpublik.com - Fraksi PKB DPR RI mendesak pemerintah agar judi online atau judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Karena Fraksi PKB DPR menilai bahwa judi online sangat meresahkan dan memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat.

“Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Pilkada 2024 di Musim Hujan, Pj Gubernur Jateng Wanti-wanti KPU Soal TPS Aman Banjir

“Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” sambungnya.

Lalu, Ia pun menjelaskan extraordinary crime yang memiliki beberapa ciri tertentu, diantaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Kemudina, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

Baca Juga: Gagasan Paslon Pilkada 2024 Soal Banjir di DKI Jakarta, Ada yang Ingin Bangun Waduk Baru hingga Tanggul Laut Raksasa!

“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” tegas Gus Jazil, sapaan akrbanya.

“Jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” lanjutnya.

Gus Jazil menilai, fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa.

Baca Juga: Mengulik Wasit di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Ternyata Rustam Lutfullin Pernah Pimpin Pertandingan Tim Garuda

Berdasarkan data PPATK, pada 2017 perputaran uang terkait judol sekira Rp2 triliun. Sedankan, di 2024 perputaran uang judol meningkat jadi Rp283 triliun.

“Ironisnya 80 persen korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra-sejahtera,” kata Gus Jazil.

Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X