Menyoroti Program 3 Juta Rumah Baru Pakai Sitaan Koruptor, Intip Tiga Fakta Menarik dari Menteri PKP hingga BUMN

- Rabu, 20 November 2024 | 08:22 WIB
Potret Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.  (Foto: Instagram.com/@maruararsirait)
Potret Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: Instagram.com/@maruararsirait)

Menteri PKP membayangkan tentang rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan ukuran 36 meter persegi dan 60 meter persegi yang jumlahnya ditaksir dapat mencapai 60.000 unit.

Baca Juga: BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda Agar Tidak Terjerat Pinjol

"60 persen berarti 600 hektar. Enam ratus hektar itu kalau bisa dibangun tipe yang paling kecil, 36 (meter persegi), 60 (meter persegi) bisa jadi berapa rumah?" ujarnya.

Maruarar juga memastikan perhitungannya itu hanya dari satu kasus penyitaan lahan koruptor di Kejagung.

"Betul nggak 60 ribu (unit) angkanya? Oke, sekitar segitu. Itu baru satu kasus, satu koruptor," tandasnya.

Baca Juga: MUF GJAW 2024 Siapkan Fasilitas Test Drive Dan Test Ride Lebih Luas, Pecinta Otomotif Wajib Hadir!

Erick Thohir Siapkan Lahan BUMN Untuk Program 3 Juta Rumah

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah mengatakan pemerintah telah memetakan lahan-lahan milik BUMN yang dapat mendukung program 3 juta rumah.

Erick Thohir juga menegaskan telah menyediakan lahan BUMN untuk program 3 juta rumah yang dijalankan oleh Kementerian PKP.

Baca Juga: Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green: Pulihkan Hutan Bekas Tambang

Menteri BUMN mengungkap hal itu saat melakukan diskusi bersama Maruarar Sirait selaku Menteri PKP.

"Kita mapping dulu, di mana lahan-lahan BUMN yang bisa mendukung daripada tadi, yang namanya percepatan perumahan," ujar Erick kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Tiga Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Tak Didaftarkan ke KUA, Soal Buku Nikah Palsu hingga Ditanya Hakim Soal Proses Akad

200 Hektar Lahan Sitaan Koruptor dari Kejagung

Maruarar Sirait pernah menjelaskan upaya pemerintah dalam pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor yang menjadi perumahan rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X