• Jumat, 22 November 2024

Pemberantasan Judi Online Kian Nyata di Era Prabowo, Ratusan Kasus Terungkap hingga KUA Ikut Turun Tangan!

- Jumat, 22 November 2024 | 13:58 WIB
Ilustrasi slot dalam permainan judi online (judol). (Foto: (Unsplash.com/SLNC)
Ilustrasi slot dalam permainan judi online (judol). (Foto: (Unsplash.com/SLNC)

Arahpublik.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkap hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) dalam periode 5-20 November 2024.

Wahyu menyebut terdapat pengungkapan 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka dalam aktivitas judi online.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent," sebut Wahyu saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan

"Termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibuatkan rekening bank dan lain sebagainya," tambahnya.

Ratusan kasus dan tersangka akibat aktivitas judi online ini membuat warga Indonesia wajib waspada dengan keberadaan oknum judol di lingkungan sekitarnya.

Terlebih, kini pihak kepolisian semakin giat melakukan pengungkapan kasus usai menerima Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun dan Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas

Berkaca dari hal itu, berikut ini sederet fakta yang dapat menjadi alasan agar warga Indonesia dapat segera menjauhi judi online:

Polri Gencar Lakukan Penelusuran

Seperti diketahui, Desk Pemberantasan Judi Online merupakan satuan kerja lintas kementerian atau lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, pada 4 November 2024.

Baca Juga: Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail

Desk yang dipimpin Kapolri Sigit ini akan mengusut tuntas kasus judi online, seperti penelusuran aset hingga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat judol.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU," tegas Wahyu.

Baca Juga: Melalui Aplikasi BRIMerchant, BRI Permudah Pengusaha dengan Dana Cair hingga 4 Kali Sehari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X