• Senin, 25 November 2024

Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

- Senin, 25 November 2024 | 10:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube/KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube/KPK)

Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Rohidin Mersyah terkait dirinya yang kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.

KPK menyebut penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: Wuling ‘Year End Sale’ MUF GJAW 2024 Beri Promo Istimewa Akhir Tahun: Ada Garansi Seumur Hidup Lho!

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex.

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung

Alex mengatakan, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC,” jelasnya.

Baca Juga: Wuling di MUF GJAW 2024 Pamer Semua Lini Kendaraan: Mobil Listrik hingga ICE, Ini Daftar Lengkapnya!

Kepada para tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam pemerintahan.

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X