“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex.
Baca Juga: Taraf Hidup Petani Mangga Bondowoso Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Penetapan Tersangka Diawali Dengan OTT KPK
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap delapan orang, termasuk tiga tersangka di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Awalnya, kata Alex, KPK mendapatkan informasi, pada Jumat (22/11/2024), terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca dan Isnan Fajri, yang dimaksudkan untuk Rohidin Mersyah.
Baca Juga: Hadir di MUF GJAW 2024, Kia Pamer Semua Mobil Listrik dan Hybrid hingga Tawarkan Promo Menarik
“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu,” kata Alex.
Selanjutnya, pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk ketiga tersangka.
Pada OTT tersebut, kata Alex, KPK mengamankan uang total sekira Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” jelasnya.
Berikut nama-nama yang diamankan KPK dalam OTT di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024), yang kemudian ditetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangkap tersebut.
Baca Juga: Pemberdayaan UMKM BRI Bikin Keripik Kentang Albaeta dari Dataran Dieng Berkembang Pesat
- SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 07.00.
- SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 07.30.
- SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, sekira pukul 08.30.
- FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 08.30.
- IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 16.00. Ditetapkan sebagai tersangka.
- TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 19.30.
- RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara, sekira pukul 20.30. Ditetapkan sebagai tersangka.
- EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu, di Bandara Fatmawati Bengkulu. Ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Kaesang Klarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Kasus Eks Menhub Iswaran Coreng Citra Bersih Korupsi Singapura, Intip Beda ‘Whistleblowing’ CPIB dan KPK di Indonesia
Narapidana Rutan KPK Rela Bayar Pungli: Ada Takut Sendirian di Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi
Ironi di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Ini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Korupsi Impor Gula, Tambah Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Jadi Maling Uang Rakyat
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Disemprot Warganet Usai Skandal Korupsi Tom Lembong, Rencana Impor Beras dan Dampak Buat Petani
Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Korupsi, Prabowo: yang Tidak Mau Bersama Saya Minggir!
Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger Indonesia dalam Sepekan: Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinet Tidak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail
Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan