• Senin, 25 November 2024

Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

- Senin, 25 November 2024 | 10:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube/KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube/KPK)

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex.

Baca Juga: Taraf Hidup Petani Mangga Bondowoso Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI

Penetapan Tersangka Diawali Dengan OTT KPK

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap delapan orang, termasuk tiga tersangka di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Awalnya, kata Alex, KPK mendapatkan informasi, pada Jumat (22/11/2024), terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca dan Isnan Fajri, yang dimaksudkan untuk Rohidin Mersyah.

Baca Juga: Hadir di MUF GJAW 2024, Kia Pamer Semua Mobil Listrik dan Hybrid hingga Tawarkan Promo Menarik

“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu,” kata Alex.

Selanjutnya, pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk ketiga tersangka.

Pada OTT tersebut, kata Alex, KPK mengamankan uang total sekira Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Baca Juga: Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” jelasnya.

Berikut nama-nama yang diamankan KPK dalam OTT di Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024), yang kemudian ditetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangkap tersebut.

Baca Juga: Pemberdayaan UMKM BRI Bikin Keripik Kentang Albaeta dari Dataran Dieng Berkembang Pesat

  • SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 07.00.
  • SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 07.30.
  • SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, sekira pukul 08.30.
  • FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 08.30.
  • IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 16.00. Ditetapkan sebagai tersangka.
  • TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekira pukul 19.30.
  • RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara, sekira pukul 20.30. Ditetapkan sebagai tersangka.
  • EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu, di Bandara Fatmawati Bengkulu. Ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X