• Senin, 25 November 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT

- Senin, 25 November 2024 | 11:28 WIB
KPK rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube KPK)
KPK rilis penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. (Foto: YouTube KPK)

Arahpublik.com – KPK menetapkan calon petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga terkait dirinya yang kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC (Anca),” jelasnya.

Baca Juga: Wuling ‘Year End Sale’ MUF GJAW 2024 Beri Promo Istimewa Akhir Tahun: Ada Garansi Seumur Hidup Lho!

Lantas, apa duduk perkara yang menjerat calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka dugaan korupsi? Berikut penjelasan KPK.

Konstruksi Perkara Korupsi Rohidin Mersyah

Awalnya, Alex mengatakan, tersangka Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada Bengkulu 2024.

Kata Alex, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

"Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” jelasnya.

Kemudian, kata Alex, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X