Arahpublik.com – KPK menetapkan calon petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga terkait dirinya yang kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC (Anca),” jelasnya.
Baca Juga: Wuling ‘Year End Sale’ MUF GJAW 2024 Beri Promo Istimewa Akhir Tahun: Ada Garansi Seumur Hidup Lho!
Lantas, apa duduk perkara yang menjerat calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka dugaan korupsi? Berikut penjelasan KPK.
Konstruksi Perkara Korupsi Rohidin Mersyah
Awalnya, Alex mengatakan, tersangka Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Kata Alex, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional
"Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” jelasnya.
Kemudian, kata Alex, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
Artikel Terkait
Kaesang Klarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Kasus Eks Menhub Iswaran Coreng Citra Bersih Korupsi Singapura, Intip Beda ‘Whistleblowing’ CPIB dan KPK di Indonesia
Narapidana Rutan KPK Rela Bayar Pungli: Ada Takut Sendirian di Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi
Ironi di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Ini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Korupsi Impor Gula, Tambah Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Jadi Maling Uang Rakyat
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Disemprot Warganet Usai Skandal Korupsi Tom Lembong, Rencana Impor Beras dan Dampak Buat Petani
Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Korupsi, Prabowo: yang Tidak Mau Bersama Saya Minggir!
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinet Tidak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail
Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan
Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan