Arahpublik.com – Calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah diduga berkaitan dengan dirinya yang kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
KPK menyebut, bahwa Rohidin Mersyah membutuhkan dukungan berupa dana dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.
Baca Juga: Wuling ‘Year End Sale’ MUF GJAW 2024 Beri Promo Istimewa Akhir Tahun: Ada Garansi Seumur Hidup Lho!
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” jelasnya.
Alex juga mengatakan, tersangka Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC (Anca),” ucap Alex.
Berikut kronologi OTT KPK hingga calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka, bersama, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Alex mengatakan, awalnya penyidik KPK menerima informasi bahwa pada Jumat (22/11/2024), ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca dan Isnan Fajri, untuk Rohidin Mersyah.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional
Artikel Terkait
Kaesang Klarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Kasus Eks Menhub Iswaran Coreng Citra Bersih Korupsi Singapura, Intip Beda ‘Whistleblowing’ CPIB dan KPK di Indonesia
Narapidana Rutan KPK Rela Bayar Pungli: Ada Takut Sendirian di Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi
Ironi di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Ini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Korupsi, Prabowo: yang Tidak Mau Bersama Saya Minggir!
Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger Indonesia dalam Sepekan: Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinet Tidak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail
Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan
Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT