Baca Juga: Yuk! Nikmati Keseruan Akhir Pekan Bersama Keluarga di MUF GJAW 2024
KPK menyebut penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex.
Baca Juga: Taraf Hidup Petani Mangga Bondowoso Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Alex mengatakan, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC,” jelasnya.
Baca Juga: Memprihatinkan! Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Perputaran Uang Judi Online Ratusan Triliun
Kepada para tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam pemerintahan.
Baca Juga: Mengulik Desain Eksterior dan Interior New Hyundai Tucson yang Baru Mengaspal di Jalanan Indonesia
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex.***
Artikel Terkait
Kaesang Klarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Kasus Eks Menhub Iswaran Coreng Citra Bersih Korupsi Singapura, Intip Beda ‘Whistleblowing’ CPIB dan KPK di Indonesia
Narapidana Rutan KPK Rela Bayar Pungli: Ada Takut Sendirian di Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi
Ironi di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Ini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya
Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Korupsi, Prabowo: yang Tidak Mau Bersama Saya Minggir!
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinet Tidak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail
Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan
Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT
OTT KPK Bikin Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pilkada 2024