• Senin, 25 November 2024

Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK

- Senin, 25 November 2024 | 15:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis menetapkan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam . (Foto: YouTube KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis menetapkan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam . (Foto: YouTube KPK)

Arahpublik.com – KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah diduga berkaitan dengan pencalonan kembali dirinya sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung

Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC (Anca),” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Alex menyebut, bahwa Rohidin Mersyah membutuhkan dukungan berupa dana dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

Tersangka Rohidin Mersyah juga diduga mengancam akan mencopot jabatan bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada Bengkulu 2024.

"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” jelasnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan rompi oranye KPK, saat bicara kepada wartawan, Senin (25/11/2024) dini hari. (Foto: Tangkapan video)

Kemudian, kata Alex, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

“Arahannya untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

Lebih lajut, Alex mengatakan, Rohidin Mersyah jadi tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: Hadir di MUF GJAW 2024, Kia Pamer Semua Mobil Listrik dan Hybrid hingga Tawarkan Promo Menarik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers KPK, LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X