Arahpublik.com – KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah diduga berkaitan dengan pencalonan kembali dirinya sebagai calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ucap Alex, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga: MUF GJAW 2024, Wuling Siapkan Mobil Listrik, Hybrid dan ICE untuk Test Drive Pengunjung
Rohidin Mersyah ditetapkan jadi tersangka, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF (Isnan Fajri), Adc atau ajudan Gubernur Bengkulu, EV (Evriansyah) alias AC (Anca),” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Alex menyebut, bahwa Rohidin Mersyah membutuhkan dukungan berupa dana dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional
Tersangka Rohidin Mersyah juga diduga mengancam akan mencopot jabatan bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada Bengkulu 2024.
"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” jelasnya.
Kemudian, kata Alex, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
“Arahannya untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Alex.
Lebih lajut, Alex mengatakan, Rohidin Mersyah jadi tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Hadir di MUF GJAW 2024, Kia Pamer Semua Mobil Listrik dan Hybrid hingga Tawarkan Promo Menarik
Artikel Terkait
Kaesang Klarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Narapidana Rutan KPK Rela Bayar Pungli: Ada Takut Sendirian di Ruang Isolasi hingga Perlakuan Diskriminasi
Ironi di Tengah Krisis, Jejak Korupsi APD Covid-19 Tercium KPK: Ini Pengakuan Tersangka Juru Bayar Alat Kesehatan
Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Korupsi, Prabowo: yang Tidak Mau Bersama Saya Minggir!
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinet Tidak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail
Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan
Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT
OTT KPK Bikin Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pilkada 2024
Resmi Ditahan KPK, Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Yakin Menang di Pilkada 2024