• Senin, 25 November 2024

Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK

- Senin, 25 November 2024 | 15:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis menetapkan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam . (Foto: YouTube KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis menetapkan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam . (Foto: YouTube KPK)

OTT yang dilakukan KPK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca dan Isnan Fajri, untuk Rohidin Mersyah.

Diduga, uang tersebut berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada OTT tersebut, kata Alex, KPK mengamankan uang total sekira Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Baca Juga: Mobil Listrik Terbaru Kia EV3 Meriahkan Pameran Otomotif MUF GJAW 2024

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” jelasnya.

Usai dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Alex.

Baca Juga: Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Ketiga terangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Warganet Sambut Bahagia Prabowo Kembali ke Tanah Air: Seperti Melihat Orang Tua Sendiri Pulang dari Rantau

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Alex

Lantas, berapa harta kekayaan Rohidin Mersyah yang jadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Lingkup Pemprov Bengkulu? Ini ulasannya.

Baca Juga: Yuk! Nikmati Keseruan Akhir Pekan Bersama Keluarga di MUF GJAW 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers KPK, LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X