• Senin, 25 November 2024

Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK

- Senin, 25 November 2024 | 15:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis menetapkan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam . (Foto: YouTube KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam rilis menetapkan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, MInggu (24/11/2024) malam . (Foto: YouTube KPK)

Harta Kekayaan Rohidin Mersyah

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada Senin (25/11/2024), Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berharta total mencapai Rp4.100.059.062.

Pada LHKPN tersebut, Rohidin Mersyah melaporkan kekayaannya pada tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, Rohidin Mersyah diketahui memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Tiba di Jakarta, Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi Senilai US,5 Miliar dari Lawatan Enam Negara

Semua bidang tanah dan bangunan itu, tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp2.600.000.000.

Rohidin Mersyah juga memiliki tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri.

Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp70.000.000 dan Rp9.000.000.

Baca Juga: Pemberdayaan UMKM BRI Bikin Keripik Kentang Albaeta dari Dataran Dieng Berkembang Pesat

Ada pula, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp200.000.000. Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp265.000.000.

Harta Rohidin Mersyah ada juga berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp956.059.062.

Dalam LHKPN tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu itu, tidak melaporkan kepemilikan utang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers KPK, LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X