Arahpublik.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih pada Minggu (24/11/2024) malam.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca.
Baca Juga: Nana Sudjana Cek Posko Desk Pilkada: Situasi Jateng Jelang Pemungutan Suara Masih Aman
KPK menyebut, bahwa Rohidin Mersyah membutuhkan dukungan berupa dana dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.
Tersangka Rohidin Mersyah juga diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024.
Diketahui, Rohidin Mersyah kembali maju sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Ribuan GTT Diangkat Jadi PPPK, Harapan Nana Sudjana di Momen PGN 2024: Jadilah Guru yang Hebat
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka Rohidin Mersyah menggunakan uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membiayai tim sukses pada Pilkada 2024.
Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin Mersyah dengan para tersangka lainnya.
"Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024)," ucapnya, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga: Ini Pesan Pj Gubernur Jateng di Masa Tenang Pilkada 2024: Hormati Aturan KPU dan Jaga Ketenangan
Alex juga menegaskan, uang yang telah dikumpulkan para tersangka juga dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Korupsi Impor Gula, Tambah Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Jadi Maling Uang Rakyat
Eks Mendag Tom Lembong Terjerat Dugaan Korupsi Impor Gula, Ternyata Begini Modus dan Kronologi Perkaranya
Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Korupsi, Prabowo: yang Tidak Mau Bersama Saya Minggir!
Tegas! Prabowo Minta Jajaran Kabinet Tidak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Tom Lembong vs Kejagung di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula: Soal Penangkapan hingga Permasalahan yang Tak Detail
Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Hanya Jalani Arahan Presiden? Ini Sederet Pengakuan Sang Istri di Sidang Praperadilan
Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Kontruksi Perkaranya: Berawal dari OTT
OTT KPK Bikin Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pilkada 2024
Resmi Ditahan KPK, Calon Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Yakin Menang di Pilkada 2024
Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK