• Selasa, 26 November 2024

Besok Hari Libur Nasional Lho! Ada Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kenali Tiga Jenis Surat Suara

- Selasa, 26 November 2024 | 12:18 WIB
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dan jadi Hari Libur Nasional. (Foto: Instagram.com/@kpu_ri)
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dan jadi Hari Libur Nasional. (Foto: Instagram.com/@kpu_ri)

Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak

Sebagai informasi, KPU menyiapkan tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan warna yang berbeda pada Pilkada Serentak 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.

Berikut ini tiga jenis dan warna surat suara untuk Pilkada Serentak 2024:

  • Surat suara warna merah marun, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Surat suara warna biru muda, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
  • Surat suara warna hijau toska, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

Setelah dilakukan pemungutan suara, akan berlangsung proses penghitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

Pastikan datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara di Pilkada Serentak 2024. Kenali tiga jenis surat suara, agar hak pilihnya digunakan sesuai dengan pilihan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers, Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X