• Selasa, 26 November 2024

Kuasa Hukum Tom Lembong Optimis Menangkan Praperadilan, Ini Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Eks Mendag RI

- Selasa, 26 November 2024 | 16:18 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI.  (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)

Arahpublik.com - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016.

Polemik pun terjadi usai Tom Lembong menjalani sidang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung dalam sidang praperadilan, pada 21 November 2024 lalu.

Baca Juga: Sederet Rekor Cristiano Ronaldo di Laga Al-Nassr vs Al-Gharafa: Bukti Sang Mega Bintang Tetap Tokcer Bikin Gol Meski Tua

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Lantas, apa sebenarnya yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menuduh tindakan plagiat dari saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan itu?.

Baca Juga: AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Sukses Pacu Kemajuan Ekonomi Lokal

Berikut ini sejumlah fakta terbaru usai sidang praperadilan kasus korupsi impor gula yang dijalani oleh Tom Lembong.

Tuduhan Plagiat Saksi Ahli Kejagung

Dalam kesempatan yang sama, Harli menyebut tuduhan yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.

Baca Juga: Tindak Pelaku ‘Serangan Fajar’ di Pilkada 2024, Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih, Legislator: Aturannya Sudah Sangat Jelas!

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf mempertanyakan dugaan tindakan plagiat dalam surat keterangan dua saksi ahli tersebut.

"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" sebut Ari dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Terkait hal itu, Harli menilai pendapat tertulis yang disampaikan dua saksi ahli dari pihaknya itu hanya digunakan sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X