Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Sah

- Selasa, 26 November 2024 | 19:49 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI.  (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)

Diketahui, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf mempertanyakan dugaan tindakan plagiat dalam surat keterangan dua saksi ahli tersebut.

"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" sebut Ari dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke: Ekonomi Keluarga Meningkat hingga Mampu Sekolahkan Anak

Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Harli menilai, pendapat tertulis yang disampaikan dua saksi ahli dari pihaknya itu hanya digunakan sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.

"Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan," ujarnya.

Terkait hal itu, Harli menyebut pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari 5 halaman dengan 9 pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup 7 halaman dengan 18 pokok persoalan.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Ini Alasan PA Tolak Permohonan Isbat Nikah Pasangan Artis Ini

"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," jelasnya.

Kuasa Hukum Tom Lembong Sempat Optimis Menang Praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku optimis 90 persen akan memenangkan sidang praperadilan.

Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas yang Diminati, Dari Desa ke Kancah Nasional

"Kalau boleh diizinkan membuat presentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita," tegas Ari, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Ari juga menjelaskan angka tersebut didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif, seperti ahli hingga bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.

"Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini," jelasnya.

Baca Juga: Siswa SD Tewas Dianiaya Teman, Komisi X DPR: Bullying di Sekolah Persoalan Serius!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kejagung, PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X