Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Sah

- Selasa, 26 November 2024 | 19:49 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI.  (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (Foto: YouTube.com/Kejaksaan RI)

Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebagaiman diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Tom Lembong jadi tersangka atas tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Baca Juga: Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Penetapan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024) malam.

Baca Juga: Besok Hari Libur Nasional Lho! Ada Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kenali Tiga Jenis Surat Suara

"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Baca Juga: Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qohar.

“Adapun yang bersangkutan adalah TTL (Tom Lembong) sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kejagung, PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X