Nico Siahaan Ingatkan Netralitas TNI-Polri Jelang Pencoblosan Pilkada 2024: Tidak Boleh Intervensi dan Cawe-cawe!

- Selasa, 26 November 2024 | 21:45 WIB
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. TNI-Polri diminta jaga netralitas. (Foto: Instagram.com/@kpu_ri)
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. TNI-Polri diminta jaga netralitas. (Foto: Instagram.com/@kpu_ri)

Arahpublik.com – Jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, semua prajurit TNI dan anggota Polri diingatkan agar bersikap netral, tidak boleh ada intervensi.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan atau Nico Siahaan, terkait netralitas TNI-Polri di Pilkada 2024.

Nico Siahaan menegaskan, agar TNI-Polri menjaga muruah institusinya dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Judi Online Virus Berbahaya, Gus Jazil: Aparat Tidak Boleh Pandang Bulu, Semua Harus Disikat!

"Netralitas aparat sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil serta transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” tegasnya.

“Sehingga publik percaya terhadap proses demokrasi kita," ujar Nico Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).

Nico Siahaan mengingatkan, aturan prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis sudah tegas termaktub dalam pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Banjir Pekalongan, Nana Sudjana Serahkan Bantuan Rp276,7 Juta Kepada Ratusan Pengungsi

“Meskipun TNI mendapat tugas untuk membantu keamanan pelaksanaan Pilkada, tapi prajurit harus bisa memastikan tidak cawe-cawe pada pesta demokrasi rakyat ini,” ucapnya.

“Komitmen tersebut juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada kami,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan . (Foto : Dok. DPR/Andri)

Larangan Bagi TNI di Ajang Pesta Demokrasi Lima Tahunan

Berdasarkan aturan, aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Baca Juga: Manajer Mundur, Arab Saudi Makin Merana Usai Roberto Mancini Pergi dari Kursi Pelatih Skuad Green Falcons

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X