Bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh aparat TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu.
Aparat TNI pun dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu mendatang.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Sah
Larangan Bagi Polri dan ASN Terlibat Politik Praktis
Tak hanya TNI, personel Polri dan ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk pada Pilkada.
Untuk Polri, aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Aparat TNI-Polri, ASN dan perangkat desa juga akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye.
Baca Juga: AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Sukses Pacu Kemajuan Ekonomi Lokal
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, Nico berpesan agar semua aparat negara dan aparat pemerintahan untuk menjalankan amanah dari UU.
Jika aparat TNI-Polri dan ASN tidak bersikap netral, demokrasi Indonesia disebut akan tercoreng.
Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi
“Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” sebut Nico.
Artikel Terkait
Mohon Perhatian! ASN yang Pasangannya Maju Pilkada Wajib Jaga Netralitas, Menteri PANRB: Ada Sanksi Jika Melanggar
Perhatian! Pj Gubernur Jateng Tegaskan Kepala Desa dan Lurah Harus Netral di Pilkada Serentak 2024
Legislator Ingatkan Polisi Harus Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024, Kapolri: Selalu Ditanyakan
DPR Apresiasi Pj Gubernur Jateng Atas Respons Netralitas Kades dan Lurah di Pilkada Serentak 2024
Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK
Nana Sudjana Cek Posko Desk Pilkada: Situasi Jateng Jelang Pemungutan Suara Masih Aman
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah Demi Menang Pilkada 2024: Kumpulkan Uang Rp7 Miliar, Kini Ditahan KPK
Besok Hari Libur Nasional Lho! Ada Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kenali Tiga Jenis Surat Suara
Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!
Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024
Tindak Pelaku ‘Serangan Fajar’ di Pilkada 2024, Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih, Legislator: Aturannya Sudah Sangat Jelas!