• Kamis, 28 November 2024

Legislator Kritik Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik: Masih Bersifat Temporal, Tidak Permanen

- Kamis, 28 November 2024 | 20:45 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda yang mengkritik kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama libur Nataru. (Foto: Tim Media PKB)
Potret Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda yang mengkritik kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama libur Nataru. (Foto: Tim Media PKB)

Arahpublik.com – Kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diapresiasi banyak kalangan, tapi tidak bagi legislator ini.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia.

Baca Juga: Kharisma Tak Hanya Main Bola, Cristiano Ronaldo Diajak Gulat Eks Petarung UFC Darren Till

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat masih bersifat temporal.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji skema penurunan tiket pesawat secara permanen.

“Penurunan tiket pesawat yang akan dilakukan pemerintah saat ini masih bersifat temporal,”ucap Huda, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ucap Salam Perpisahan ke Warga Pemalang, Gagal Jadi Bupati? Begini Dukungan Artis hingga Orang Terdekat

Bersifat temporal, kata dia, karea penurunan harga tiket pesawat hanya berlaku 16 hari saja selama Libur Nataru pada 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

“Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal. Padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal,” jelas Huda.

Politisi PKB itu, mengatakan skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di tanah air.

Baca Juga: Resmi! Gaji Guru Naik Mulai 2025, Prabowo: Saya Agak Tenang

Menurutnya, jika skema penurunan tiket pesawat bersifat temporal maka harus ada peninjauan tarif tiket pesawat di setiap momentum besar.

“Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik idul fitri tidak atau sebaliknya,” kata Huda.

“Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis, Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X