• Jumat, 29 November 2024

Legislator Kritik Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik: Masih Bersifat Temporal, Tidak Permanen

- Kamis, 28 November 2024 | 20:45 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda yang mengkritik kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama libur Nataru. (Foto: Tim Media PKB)
Potret Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda yang mengkritik kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama libur Nataru. (Foto: Tim Media PKB)

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, pada Rabu (27/11/2024).

Elba menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat selama Nataru telah dibahas oleh Presien Prabowo saat rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka.

Baca Juga: Catatan Pilkada 2024: Lancar, tapi Dinodai Politik Uang dan Dugaan Intervensi Aparat

“Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ungkapnya.

Untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.

Hal itu kata Elba, agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.

Baca Juga: Mazda Tawarkan Program Penjualan Spesial di MUF GJAW 2024

Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.

Baca Juga: AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Sukses Pacu Kemajuan Ekonomi Lokal

Elba berharap, keputusan penurunan harga tiket pesawat menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat saat Nataru nanti.

“Keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis, Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X