PDIP Klaim Jateng Masih Kandang ‘Banteng’ Usai Andika-Hendi Kalah di Pilkada 2024 Versi Quick Count

- Senin, 2 Desember 2024 | 14:44 WIB
Potret Cagub-Cawagub Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.  ((Instagram.com/@jendraltniandikaperkasa))
Potret Cagub-Cawagub Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. ((Instagram.com/@jendraltniandikaperkasa))

Ganjar Soroti Kekalahan Andika-Hendi

Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi kekalahan paslon Andika-Hendi di ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.

"Ada yang kalah, ada yang menang, sebuah proses pasti biasa," ungkapnya, pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Baca Juga: Prabowo Diminta Libatkan Perempuan dalam Program Makan Bergizi Gratis, PKB Sebut Bisa Tepat Sasaran

Ganjar juga menyebut pihaknya telah mengantongi data dan bukti adanya kecurangan dalam proses Pilgub Jateng 2024.

"Ada yang dilaporkan, ada yang belum, tinggal menunggu saja prosesnya. Kita tunggu saja semua laporan apakah diproses atau tidak," tandasnya.

Baca Juga: Ramalan Bank Indonesia Soal Pertumbuhan Ekonomi RI di 2025

Kekalahan Andika-Hendi Versi Quick Count

Pada Rabu, 27 November 2024, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melaporkan Andika-Hendi hanya mampu meraih 40,62 persen di ajang Pilgub Jateng 2024.

Ahmad Lutfi dan Taj Yasin (Lutfi-Yasin) unggul dalam hasil final quick count dengan persentase mencapai 59,38 persen.

LSI juga menyebut jumlah suara yang telah masuk dalam hasil quick count Pilgub Jateng 2024 sudah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Ditengah Ketidakpastian Global, Prabowo Berharap Ada Terobosan Perdamaian di Gaza Palestina

Sebagai catatan, quick count hanya merupakan salah satu metode penghitungan suara yang dapat menjadi panduan publik dalam memantau hasil Pilkada 2024.

Kendati demikian, hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak menjamin 100 persen akurat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KPU, LSI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X