Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

- Selasa, 3 Desember 2024 | 19:57 WIB
Potret mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang diperiksa KPK pada Selasa (3/12/2024). (Foto: Instagram.com/@hendrarprihadi)
Potret mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang diperiksa KPK pada Selasa (3/12/2024). (Foto: Instagram.com/@hendrarprihadi)

Penyidikan yang dilakukan KPK di lingkup Pemkot Semarang terkait tiga perkara, yakni:

  • Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa pada tahun 2023 hingga 2024.
  • Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang
  • Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Baca Juga: Mengenal Batuan Sukawati Bali, Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam, Seni dan Budaya

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, yang berada di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Baca Juga: Cak Imin Hitung-hitungan Program Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Rp10 Ribu Per Porsi hingga Dana Awal Rp70 Triliun

KPK Tetapkan Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Kendati demikian, KPK enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan BI Awards 2024 Sebagai Bukti Komitmen Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2024).

Keempat orang tersebut, terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X