Dilema Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Kajian Menaker hingga Apindo yang Minta Penjelasan Hitungannya

- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:35 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Foto: Instagram.com/@yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Foto: Instagram.com/@yassierli)

 

Arahpublik.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli mengungkap terkait formulasi perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Hal ini diungkap Yassierli usai menerima kritikan tajam dari kelompok pengusaha dan buruh yang menyebut angka kenaikan itu tidak logis.

Yassierli menyebut, bahwa kenaikan UMP 2025 tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh kementerian dipimpinnya.

Baca Juga: Haru! Asri Welas dan Galiech Raharja Sepakat Cerai Setelah 17 Tahun Bersama, Ungkap Janji Keduanya

"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ucapnya, kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Yassierli juga menjelaskan sedari awal pihaknya menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menteri Prabowo itu, menilai para buruh maupun pengusaha telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

"Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli.

Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo

Pada kesempatan yang sama, Yassierli menjelaksan proses pelaporan hasil kajian UMP 2025 ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pinjol Ubah Lanskap Persaingan Perbankan, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi Dalam Transformasi Digital hingga Beri Edukasi Keuangan Bagi Nasabah

"Jadi gini, prosesnya itu memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit," ucapnya.

Yassierli mengklaim telah melaporkan hasil kajian terkait upah minimum pada tahun 2025 kepada Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X