Memblokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judi Online
Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.
Baca Juga: Prabowo Baru 44 Hari Jadi Presiden RI, Apa yang Telah Diperbuat? Berikut Gebrakannya!
Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.
"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya.
Baca Juga: Saat Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi: Dua Penghargaan Disabet di Ajang DBA Awards 2024
PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
Artikel Terkait
Mengintip Cara Kemkomdigi Berantas Judi Online di Indonesia: Kolaborasi Memutus Akses hingga Pengawasan Konten dan Akun Influencer
Kisah Istri Pecandu Judi Online Bikin Meutya Hafid Terisak Minta Maaf Usai Kasus Pegawai Komdigi yang ‘Bina’ Judol!
Menko PM Muhaimin Iskandar Jenguk Pasien Gangguan Mental Akibat Kecanduan Judi Online: Bencana Sosial!
Momen Cak Imin Dimarahi Istri Gegara Maraknya Judi Online hingga Meutya Hafid yang Kena Omel Ibu-Ibu Usai Pegawai Komdigi Terlibat Judol!
PKB Desak Pemerintah Kategorikan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa, Ini Alasannya!
Meutya Hafid Sebut BCA Paling Banyak Dipakai Oknum Judi Online, Ratusan Rekening Bank Diblokir Komdigi
Pemberantasan Judi Online Kian Nyata di Era Prabowo, Ratusan Kasus Terungkap hingga KUA Ikut Turun Tangan!
Perang Terhadap Judi Online! Ribuan KUA dan Penyuluh Agama Dikerahkan, Menag: Semuanya untuk Pencegahan
Memprihatinkan! Ratusan Ribu Anak Terlibat Judol, Perputaran Uang Judi Online Ratusan Triliun
Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN
Begini Peran 28 Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Judi Online Virus Berbahaya, Gus Jazil: Aparat Tidak Boleh Pandang Bulu, Semua Harus Disikat!
Legislator Ini Usulkan Pelibatan TNI Berantas Judi Online hingga Perampasan Aset Judol oleh Negara
Rustini Murtadho Ajak Kaum Perempuan Perangi Judi Online dan Pinjol