Lima Fakta Soal Judi Online, Terbaru Komdigi Bakal Sebar SMS Edukasi Judol hingga Cak Imin yang Soroti Korban di RS!

- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:57 WIB
Rapat bersama Kementerian Komdigi, PPATK dan operator seluler, membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online. (Foto: Dok. Komdigi)
Rapat bersama Kementerian Komdigi, PPATK dan operator seluler, membahas langkah lanjutan pencegahan aktivitas judi online. (Foto: Dok. Komdigi)

Memblokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judi Online

Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.

Baca Juga: Prabowo Baru 44 Hari Jadi Presiden RI, Apa yang Telah Diperbuat? Berikut Gebrakannya!

Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.

"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya.

Baca Juga: Saat Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi: Dua Penghargaan Disabet di Ajang DBA Awards 2024

PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.

Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.

Baca Juga: Empat Fakta Remaja Diduga Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel, Polisi Sebut Tersangka Sosok yang Penurut hingga Bisikan Misterius

"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.

Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.

Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.

Baca Juga: Rizky Ridho Dilirik Klub Elite FC Tokyo, Berikut Tiga Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Rasakan Ketatnya Liga Jepang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X