Arahpublik.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengungkap pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Jadi, berkas perkara atas nama tersangka I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kami," ujar Saputra kepada wartawan di NTB, pada Rabu (4/12/2024).
Saputra menyebut berkas laporan yang dilayangkan korban terhadap tersangka yang merupakan seorang tunadaksa di NTB tersebut hingga kini masih diteliti oleh Kejati NTB.
"Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, baik dalam hal kelengkapan formil dan material," tegasnya.
Jubir Kejati NTB itu menerangkan berkas perkara tengah dalam proses tahap satu dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti sejak 29 November 2024 lalu.
Baca Juga: Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN yang Dibuka Serentak, Ada Dua Jalur Lho!
Apabila nanti hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, Efrien memastikan pihaknya akan memberitahukan secara resmi kepada penyidik kepolisian.
"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," tegasnya.
Baca Juga: Hyundai Santa Fe Dinobatkan Sebagai SUV of the Year di Ajang TopGear Awards, Kok Bisa?
Modus Tersangka Lewat Komunikasi Verbal
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat pernah menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.
Syarif mengklaim, kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh Kejati NTB merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, BRI Salurkan Kredit Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian
Artikel Terkait
Keresahan Bernadya Ribka: Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata dan Medsos: Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Mencermati Siasat Oknum Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' Rawan Pelecehan Seksual
Satu Dekade Infrastruktur Transportasi Era Jokowi dengan Sederet Masalah: Sarang Pelecehan Seksual hingga Isu Kesehatan Masyarakat
DPR Soroti Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Kata Sang Guru yang Ungkap Keluhan Para Santri: Ustaz Ingin Pulang
Heboh! Selebgram Siti Septi Ariyanti Tuding Suaminya Selingkuh Saat Ditinggal Umrah, Begini Reaksi Warganet
Selebgram Siti Septi Ariyanti Dikhianti Saat Pergi Umrah: Sang Suami Selingkuh hingga Bikin Video Mesum
Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tom Lembong Atas Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Sah
Penantian Rezky Aditya Atas Jawaban Wenny Ariani demi Segera Jalani Tes DNA di Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Tiga Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Siswa SMK di Semarang, Terbaru Menteri HAM Ungkap Soal Anak Sekolah yang Tewas
Kasus Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dikawal Komisi III DPR, Kapolrestabes Minta Maaf